Juknis PPDB Tahun 2018 - Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini merupakan file terbaru yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini secara gratis.
File Name: Juknis PPDB Tahun 2018 - Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Juknis PPDB Tahun 2018 - Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 - dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan sebuah Petunjuk Teknis terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. Juknis PPDB tersebut terapat dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pemerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Juknis PPDB TK/SD/SMP/SMA/SMK dibuat bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Berikut saya kutip beberapa ketentuan yang ada dalam Permendikbud tersebut diantaranya tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, dan SMA, yakni :
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
- memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yangsederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Diharapkan dengan Juknis PPDB Tahun 2018 - Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini dapat menambah referensi anda dalam membuat Soal. Kritik dan saran saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Blog ini menyediakan berbagai Soal Ulangan/ Ujian seperti UTS, UAS, USBN, UKK baik jenis Tematik maupun Mata Pelajaran, Kurikulum 2013 maupaun KTSP.
Posting Komentar